UMRA.ID

Larangan dan Denda Umroh & Haji 2025 di Mekkah

UMRA.ID – Ibadah haji dan umroh adalah perjalanan spiritual yang penuh makna bagi umat Islam. Namun, agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan tertib, pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para jemaah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda yang cukup besar.

Larangan Selama Beribadah di Mekkah

Menurut panduan terbaru dari Kementerian Agama Indonesia dan otoritas Arab Saudi, berikut beberapa larangan utama bagi jemaah haji dan umroh di Mekkah :

  1. Menjemur pakaian di lorong-lorong hotel – Hal ini dianggap mengganggu kenyamanan dan estetika lingkungan.
  2. Menerima tamu dalam kamar hotel – Demi menjaga ketertiban dan keamanan.
  3. Merokok di dekat Masjidil Haram, dalam kamar, lorong kamar, dan tangga darurat – Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan jemaah.
  4. Membuang puntung rokok sembarangan – Bisa dikenai sanksi karena mencemari lingkungan.
  5. Memasak di dalam kamar hotel – Berisiko menyebabkan kebakaran dan gangguan bagi jemaah lain.

Selain itu, larangan ihram juga harus diperhatikan, seperti:

  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki.
  • Menggunakan wewangian, memotong kuku, atau mencabut bulu tubuh.
  • Berburu atau membunuh binatang.
  • Melakukan akad nikah atau hubungan suami istri.

Denda Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan visa haji dan umroh juga dikenai denda yang cukup besar oleh pemerintah Arab Saudi :

  • Melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi: Denda sebesar 20.000 Riyal (sekitar Rp 87,7 juta).
  • Mengajukan visa kunjungan bagi orang yang ingin berhaji tanpa izin: Denda hingga 100.000 Riyal (sekitar Rp 438,7 juta).
  • Mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah selama masa ibadah haji: Denda yang sama berlaku.
  • Menyembunyikan atau memberikan bantuan kepada pelanggar aturan visa: Bisa dikenai hukuman deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, bagi pemegang visa umroh yang tidak meninggalkan Mekkah sebelum batas waktu yang ditentukan, mereka berisiko dikenai denda hingga 50.000 Riyal (sekitar Rp 200 juta) serta hukuman penjara hingga 6 bulan.

Menjalankan ibadah haji dan umroh bukan hanya soal memenuhi kewajiban agama, tetapi juga tentang menghormati aturan yang berlaku di Tanah Suci. Dengan memahami larangan dan sanksi yang ada, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan nyaman tanpa risiko terkena denda atau sanksi lainnya.

Demikianlah artikel UMRA.ID semoga bermanfaat bagi pembaca. UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.

UMRA.ID menyediakan perjalanan umroh dalam grup ataupun umroh privat yang dapat diatur sendiri. Selain umroh, UMRA.ID melayani perjalanan wisata halal dan haji khusus.

Selain dapat dikunjungi melalui website UMRA.ID juga dapat dikunjungi dengan cara mengunduh aplikasi UMRA.ID di Android maupun iOS (Apple) disini atau hubungi Hotline

Pembaca bisa bergabung bersama UMRA.ID untuk memulai bisnis pemasaran umroh dengan cara mudah dan pendapatan berlimpah. Pilihannya yakni mendaftar sebagai cabang dengan terlebih dulu mengisi permohonan disini atau hubungi hotline untuk mendapatkan bantuan.

Atau bergabung dalam program Affiliator Marketing Program, cukup modal gawai sudah bisa jalankan bisnis umroh, klik disini lalu temukan produk UMRA.ID kemudian mulai pasarkan melalui chat messenger dan media sosial.

Sumber: